Oleh H. Eddy Jusuf
KRISIS ekonomi global memiliki pengaruh besar terhadap lini perekonomian Indonesia, khususnya bidang ekspor yang angka pertumbuhannya Agustus 2008 lalu hanya 30 persen. Dengan demikian, diperlukan alternatif baru untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi 2009. Tantangan bangsa
Potensi industri kreatif harus bangkit meraih peluang, sehingga menjadi sumber kekuatan ekonomi baru setelah terpaan krisis menghantui bidang pertanian, industri manufaktur, dan pertambangan. Apalagi, pemerintah menargetkan industri kreatif Indonesia tumbuh 6,3 persen pada 2009 serta penciptaan lapangan kerja baru untuk 5,4 juta orang (5,9 persen), dan pengurangan kemiskinan.
Industri kreatif, menjadi harapan yang teruji akan kemampuannya dalam bertahan hidup dari terpaan krisis finansial global. Ketika industri padat modal dilanda krisis, maka industri kreatif menjadi solusi penyangga perekonomian nasional, karena produk yang dihasilkan pada sektor ini tak bergantung 100 persen market konvensional, seperti Amerika Serikat, Eropa, maupun Jepang.
Selain itu, industri kreatif merupakan satu dari tiga sektor yang mendorong pertumbuhan perekonomian ketika ekonomi dunia melambat. Dua sektor lainnya yaitu, pariwisata dan tenaga kerja yang handal, terampil, dan berbudaya. Maka dengan sendirinya, industri kreatif mau tak mau menjadi leading sector yang konstruktif dalam memberikan kontribusi devisa. Terbukti dari perannya yang enam persen terhadap PDB dan sektor industri kreatiflah yang berjalan dengan benar.
Jadi, dapat dipastikan alasan pemerintah bahwa 2009 ini, menjadi implementasi penetapan "Tahun Indonesia Kreatif 2009" yang mengusung pelaksanaan cetak biru dari pengembangan industri kreatif atau ekonomi kreatif 2009-2025.
Persoalannya kini, bagaimana krisis itu dapat dijadikan momentum bagi potensi industri kreatif domestik, sebagai salah satu sumber tumpuan dan pertumbuhan ekonomi.
Pada dasarnya, pertumbuhan industri kreatif didorong oleh kapitalisasi kreativitas dan inovasi dalam menghasilkan produk atau jasa dengan kandungan kreatif. Intinya, kandungan kreatif yang tinggi terhadap masukan dan keluaran aktivitas ekonomi ini. Istilah industri kreatif memang masih relatif baru. Maka, tak heran kalau pengertiannya belum didefinisikan secara jelas.
Secara umum dikatakan bahwa industri kreatif adalah sistem kegiatan manusia kelompok atau individu yang berkaitan dengan kreasi, produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa yang bernilai kultural, artistik, estetika, intelektual, dan emosional bagi para pelanggan di pasar.
Terlebih,
Pemerintah melalui Departemen
Artinya, dalam mengembangkan industri kreatif ini, pemerintah telah membuat kebijakan dan memberi kemudahan bagi para pelaku industri kreatif untuk mengembangkan usahanya, terutama aksesibilitas permodalan. Beberapa bank sudah ditunjuk pemerintah, untuk membantu industri kreatif skala kecil dan menengah, tentunya dengan persyaratan yang mudah dan tingkat suku bunga ringan. Meski, di lapangan masih saja terjadi persoalan teknis yang dipandang para pelaku industri kreatif cukup rumit dan kaku, ketika berurusan dengan permodalan.
Hal itu, tentunya harus dipahami pemerintah ketika mereka bersinggungan dengan kebijakan perbankan. Respons pemerintah terhadap sektor ini akan lebih bermanfaat, apabila dilakukan langkah-langkah proakatif sehingga mereka dapat lebih berkembang laju usahanya. Selain itu, regulasi dan deregulasi untuk mendorong produktivitas dan menekan ekonomi biaya tinggi tentu sangat membantu mereka. Pada akhirnya, mampu mengubah krisis menjadi peluang usaha atau bisnis. Di sinilah, pemerintah pusat dan daerah berperan, agar target pertumbuhan ekonomi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dapat tercapai.
Keseriusan pemerintah terhadap industri kreatif ini, telah dibuktikan dengan adanya peluncuran program Indonesia Design Power (IDP) beberapa waktu lalu dan program pendukung untuk meningkatkan daya saing produk-produk
Dengan menumbuhkembangkan industri kreatif, maka pemerintah menyadari bahwa untuk mengembangkan industri kreatif tidak bisa hanya dengan mengandalkan pendanaan dari perbankan. Namun, perlu pendanaan khusus yang difasilitasi oleh pemerintah dan salah satu permodalan yang memungkinkan dilakukan yakni dengan permodalan
Penulis, Guru Besar Kopertis Wilayah IV Jabar- Banten, Pembantu Rektor I Universitas Pasundan (Unpas)
[Pikiran Rakyat, 15 Januari 2009]