Senin, 01 Desember 2008

MENUJU TERWUJUDNYA EKONOMI KREATIF DENGAN HKI


Direktur Kerjasama Internasional, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia, Dr. Ansyori Sinungan, SH, LLM pada Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual bagi Akademisi dan Praktisi, di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada 26 Juni 2008 mengatakan bahwa sebuah negara yang kaya akan sumberdaya alam (SDA) akan kalah dalam bersaing dengan negara yang miskin SDA-nya tetapi kaya akan Hak Kekayaan dan Intelektual (HKI). Ungkapan tersebut menunjukkan betapa pentingnya HKI sebagai piranti hukum untuk melindungi produk-produk dan kekayaan ekonomi negara untuk kesejahteraan bangsa.

HKI yang sudah berkembang sejak 350 tahun silam di negara-negara maju, tetapi di Indonesia baru dikembangkan pada akhir-akhir ini saja, merupakan hak kekayaan yang terkait dengan perdagangan internasional. Karena sudah menjadi bagian dari WTO (World Trade Organization), maka Indonesia tidak lagi bisa seenaknya mengabaikan aturan-aturan yang berlaku dalam perdagangan bebas.

Dijelaskan oleh Dr Ansyori, sudah banyak produk industri dan kekayaan alam Indonesia yang dirugikan berkaitan dengan persoalan HKI, baik yang berkaitan dengan perdagangan nasional maupun internasional. Misalnya, ditolaknya Kopi Toraja dari Tanah Toraja serta Kopi Gayo dari Aceh di Jepang, adalah karena kedua produk tersebut sudah didaftarkan di negara itu oleh pihak lain. Kasus lain yang berkaitan dengan permasalahan HKI adalah ukiran Jepara yang didaftarkan oleh orang Inggris, Reog Ponorogo yang sempat menghebohkan, batik, dan hak cipta lagu. Kasus-kasus semacam itu dipandang sebagai suatu kerugian, hanya karena karya inovasi dan kreativitas yang tidak terdaftar dan dilindungi oleh HKI.

Sebaliknya, jika hasil suatu kreativitas/inovasi telah dilindungi HKI dan terdaftar secara internasional, maka akan timbul peluang untuk peningkatan nilai ekonomi, misalnya melalui penjualan dengan sistem waralaba. Dengan cara ini, maka secara periodik pemegang hak kreatifitas berhak menerima fee dan keuntungan dari hasil inovasinya. “Artinya hak cipta itu identik dengan perusahaan industri,” katanya.

Ekonomi Kreatif

Sementara itu Dirjen HKI Depkumham Dr. Andy N. Sommeng menambahkan, adalah penting bagi negara seperti Indonesia ini untuk memberikan perhatian kepada persoalan HKI. Hal itu menjadi lebih penting lagi bila menyangkut kekayaan sumber hayati dan biodiversitas Indonesia yang menempati urutan ke dua setelah Brasil. “Negeri kita ini mempunyai mega biodiversity, jadi kita wajib melindungi sumberdaya hayati dengan HKI dan knowledge,” kata Dirjen HKI.

Realita demikian tidak bisa dielakkan, terutama pada era perdagangan bebas. Pada era ini tidak dikenal batas pemerintahan dan geografis suatu negara, dan pembatas yang ada hanyalah berupa kemampuan bersaing antar-pengusaha, baik di pasar dalam negeri dan internasional. Citra budaya proteksi suatu negara terhadap kepentingan dalam negeri, yang pernah menjadi argumen untuk meningkatkan kemampuan ekonomi nasional bagi kesejahteraan masyarakatnya, telah bergeser kepada citra budaya baru, yaitu pentingnya meningkatkan kapabilitas SDM dan Iptek bangsa sebagai prasyarat bagi berhasilnya pembangunan nasional.

“Globalisasi akan menjadi milik bangsa Indonesia jika kita berhasil membangun kebudayaan bangsa yang bertumpu pada peningkatan kemampuan bersaing dan bukan ketergantungan pada sumber daya alam atau proteksi pemerintahnya, “imbuh Dr. Andy N. Sommeng.

Peningkatan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia merupakan hal yang sejalan dengan program pemerintah untuk mengedepankan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya blue-print Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia tahun 2009-2025 dan Pengembangan 14 Sektor Ekonomi Kreatif yang diserahkan Menteri Perdagangan RI kepada Presiden, awal Juni 2008 lalu.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah menyusun Kebijakan Nasional Kekayaan Intelektual (KNKI) sebagai petunjuk prinsip kepada seluruh pemangku kepentingan HKI (IP stakeholder) dalam membangun dan mempromosikan kekayaan intelektual sebagai alat pembangunan sosial, ekonomi dan teknologi. Tujuan utama KNKI adalah untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai mesin baru pertumbuhan (new engine of growth) dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. []

Tidak ada komentar: