Kamis, 06 November 2008

MENGEMBANGKAN INDUSTRI KREATIF


Oleh Dhorifi Zumar

Pekan ketiga Juli lalu komunitas anak muda yang tergabung dalam Bandung Creative City Project menggelar perhelatan akbar “Helar Festival 2008″ (HelarFest) yang menampilkan potensi industri kreatif yang berkembang di Bandung.

HelarFest ini merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan dan menggenjot pertumbuhan industri kreatif yang ada di Indonesia. Sebelumnya beberapa acara yang senafas telah beberapa kali digelar. Seperti pada acara Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI), awal Juni lalu di Jakarta yang mengusung tema “Warisan Budaya Bangsa, Inspirasi Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia”.

Pemerintah sendiri telah menunjukkan keseriusan terhadap pengembangan industri kreatif. Bukti keseriusan pemerintah atas pengembangan ekonomi/industri kreatif itu antara lain, pertama, menyiapkan insentif untuk industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.

Kedua, membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan. Ketiga, membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar. Keempat, memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Kelima, berencana membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008 di 12 kota mulai Juni-Agustus 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif.

Kontribusi industri kreatif
Secara definitif, industri kreatif dapat diartikan sebagai industri-industri yang berbasis kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptakan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia memiliki 14 subsektor, yaitu periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fashion, video/film/animasi/fotografi, game, musik, seni pertunjukan, penerbitan/percetakan, piranti lunak (software), televisi/radio, dan riset & pengembangan (R&D).

Di beberapa negara, industri/ekonomi kreatif memainkan peran signifikan. Di Inggris, industri itu tumbuh rata-rata 9% per tahun, dan jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi negara itu yang 2%-3%. Sumbangannya terhadap pendapatan nasional mencapai 8,2% atau US$ 12,6 miliar dan merupakan sumber kedua terbesar setelah sektor finansial. Ini melampaui pendapatan dari industri manufaktur serta migas. Di Korea Selatan, industri kreatif sejak 2005 menyumbang lebih besar daripada manufaktur. Di Singapura ekonomi kreatif menyumbang 5% terhadap PDB atau US$ 5,2 miliar.

Di Indonesia, menurut data Departemen Perdagangan, selama kurun waktu 2002-2006 kontribusi industri kreatif terhadap ekonomi Indonesia mencapai Rp 104,64 triliun, atau rata-rata 6,3% terhadap PDB nasional. Angka ini sepuluh kali lipat jika dibandingkan dengan kontribusi sektor listrik, gas dan air bersih. Selain itu, sektor ini mampu menyerap 4,9 juta tenaga kerja dengan tingkat pertumbuhan sebesar 17,6% pada 2006. Ini jauh melebihi tingkat pertumbuhan tenaga kerja nasional yang hanya sebesar 0,54%.

Dari sisi ekspor, industri kreatif menyumbang 10,58% dari total ekspor nasional dengan Rp 69,58 triliun untuk periode yang sama. Ini berarti laju pertumbuhannya mencapai 7,28% per tahun, melebihi pertumbuhan ekspor nasional yang hanya 5,14%.

Pengembangan industri kreatif di Tanah Air setidaknya akan memberikan banyak manfaat. Pertama, bisnis UKM makin berkembang –sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif. Beberapa masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi, SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa segera teratasi. Alhasil, harapan UKM/IKM menjadi penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi 54% kepada PDB dan pertumbuhan rata-rata 12,2% per tahun pada 2025 bisa diwujudkan.

Kedua, mengurangi tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5% (sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%. Ketiga, mengurangi tingkat pengangguran. Pada 2005, tingkat pengangguran resmi tercatat pada titik tertinggi, yakni 10,3%. Sementara itu angka pengangguran terbuka pada Agustus 2007 mencapai 10,01 juta orang. Tingkat pengangguran pedesaan sedikit lebih tinggi daripada di perkotaan. Mulai tahun 2000 seterusnya, ada kecenderungan meningkatnya pengangguran di kalangan perempuan dan orang muda.

Strategi pengembangan
Yang pasti, untuk mengembangkan industri kreatif di Tanah Air ada beberapa strategi atau langkah-langkah terobosan yang harus dilakukan. Pertama, membuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, para pelaku industri kreatif, kalangan akademisi, serta berbagai pihak terkait dalam sebuah blue print pengembangan industri kreatif di Indonesia.

Kedua, menggencarkan sosialisasi ekonomi kreatif atau industri kreatif kepada masyarakat, baik lewat media cetak, elektronik maupun online, serta penyelenggaraan seminar dan penerbitan buku-buku yang mempublikasikan soal pentingnya pengembangan ekonomi kreatif bagi masa depan ekonomi nasional.

Ketiga, meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia (SDM) dan manajerial pelaku bisnis di bidang industri kreatif dengan terus-menerus memberikan pembinaan, pelatihan dan pendampingan langsung, sehingga akan tercipta pelaku bisnis industri kreatif yang memiliki jiwa entrepreneurship yang tangguh dan jeli membaca peluang pasar.

Keempat, memfasilitasi pelaku bisnis industri kreatif dengan berbagai kemudahan akses pembiayaan usaha, baik perbankan maupun non-perbankan. Mereka juga perlu distimulasi dengan subsidi bunga perbankan dan berbagai bentuk insentif lainnya agar bergairah dan bersemangat menggeluti sektor industri kreatif.

Kelima, pemerintah bersama DPR perlu membuat regulasi atau mulai memikirkan penerbitan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai ekonomi/industri kreatif. Karena hal itu akan menjadi payung hukum dan guidline bagi pengembangan ekonomi/industri kreatif ke depan di Indonesia.

Itulah beberapa langkah atau strategi pengembangan industri kreatif di Indonesia yang mesti dilakukan pemerintah dan stakeholder, jika obsesi pengembangan ekonomi/industri kreatif sebagai andalan masa depan ekonomi nasional dan target dalam 5-8 tahun ke depan dapat menyumbang 10% dari PDB nasional, ingin segera terwujud. []

Koran Jakarta, 11 Agustus 2008

Tidak ada komentar: